KPK Dalami Aliran Uang Saat Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto

Oplus_16908288

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap proyek di Provinsi Bengkulu. Terbaru, KPK memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto (BH), sebagai saksi.

Bambang diperiksa pada Jumat (4/9/2026) terkait pengembangan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK tidak hanya menggali informasi mengenai proses penganggaran proyek, tetapi juga mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Bambang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami peran Bambang dalam proses perencanaan hingga pengesahan anggaran maupun proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Penyidik mendalami adanya dugaan aliran yang berkaitan dengan saudara BH tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Selain itu, penyidik turut menelusuri posisi Bambang sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu. KPK mendalami bagaimana proses pengusulan proyek, perencanaan anggaran hingga pengesahan proyek tersebut.

Menurut Budi, rangkaian proses tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena KPK ingin melihat hubungan antara pengusulan proyek, penganggaran dan dugaan aliran uang.

“Tentu semuanya akan didalami nexus ataupun hubungan terkait dengan usulan-usulan proyek, kemudian perencanaan dan pengesahan anggaran hingga adanya dugaan aliran uang tersebut,” ujar Budi.

Bambang menjalani pemeriksaan cukup lama. Ia baru keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.04 WIB setelah diperiksa selama kurang lebih 11 jam.

Namun, Bambang memilih bungkam ketika ditanya wartawan mengenai materi pemeriksaan, termasuk soal dugaan aliran uang dan proyek-proyek yang tengah didalami penyidik.

Berawal dari Kasus Bupati Rejang Lebong

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Fikri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dengan total sekitar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Juli 2026 untuk mengembangkan perkara tersebut. Dalam pengembangan itu, KPK mulai menelusuri dugaan keterkaitan proyek dan aliran uang di wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu juga menjadi perhatian penyidik. Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, termasuk rumah mewah dan kendaraan, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, KPK hingga kini belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Bambang menjadi bagian dari upaya KPK mengurai lebih jauh dugaan hubungan antara proses pengusulan proyek, pembahasan anggaran, pelaksanaan proyek hingga aliran uang yang diduga muncul dalam perkara.

KPK masih terus mendalami bukti dan keterangan para pihak untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Exit mobile version