Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan hingga Status Tersangka Dinyatakan Sah

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Hakim menyatakan sejumlah tindakan penyidik terhadap Febrie, mulai dari penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri hingga penetapan status tersangka, tetap sah secara hukum.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Richard dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses hukum terhadap Febrie tidak dilakukan secara tiba-tiba. Penyidik sebelumnya telah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum melakukan penggeledahan pada 8 Juli 2026.

Hakim juga menilai keberadaan surat izin penggeledahan yang diterbitkan PN Cibinong menjadi salah satu dasar yang memperkuat keabsahan tindakan penyidik.

Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Selain penggeledahan dan penyitaan, hakim menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka telah memenuhi persyaratan hukum.

Penyidik dinilai telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah berdasarkan gelar perkara pada 10 Juli 2026.

Hakim juga menegaskan bahwa seseorang tidak harus diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka apabila penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Sementara mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kiang, hakim menilai benar atau tidaknya dugaan tersebut bukan merupakan objek yang dapat diuji dalam praperadilan.

Pencegahan ke Luar Negeri Juga Sah

Hakim turut menyatakan tindakan pencegahan Febrie ke luar negeri sah. Pencegahan tersebut diajukan pada 11 Juli 2026, sehari setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut hakim, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk menjamin keberadaan tersangka dan mengantisipasi kemungkinan meninggalkan wilayah Indonesia.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, hakim juga menyatakan tindak pidana asal tidak harus terlebih dahulu dibuktikan secara terpisah dalam konstruksi perkara pencucian uang.

Perkara Dilimpahkan ke Kejagung

Hakim menilai pelimpahan penanganan perkara Febrie dari kepolisian ke Kejaksaan Agung merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antarpenegak hukum.

Pelimpahan tersebut tidak membuat alat bukti yang sebelumnya ditemukan kepolisian kehilangan keabsahannya.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan, rangkaian tindakan penyidikan yang dipersoalkan Febrie tetap dapat digunakan dalam proses hukum selanjutnya.

Febrie sendiri mengajukan dua permohonan praperadilan. Perkara pertama yang diputus pada Kamis (27/8/2026) terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Sementara praperadilan kedua berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka. Sidang putusan perkara kedua dijadwalkan digelar pada Jumat (28/8/2026).

Exit mobile version