TEBING TINGGI – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, divonis 7 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan smartboard.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026) malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Idam Khalid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman penjara, Idam juga dijatuhi denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Idam dituntut pidana 9 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Dalam perkara yang sama, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, juga dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengadaan sarana teknologi pendidikan berupa smartboard. Perkara tersebut menunjukkan bahwa pengadaan fasilitas pendidikan tetap harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, karena penyimpangan dalam proses pengadaan dapat berujung pada persoalan hukum.
Putusan terhadap mantan pejabat pendidikan tersebut kembali menjadi pengingat bahwa jabatan dalam pemerintahan, termasuk di sektor pendidikan, tidak memberikan ruang bagi praktik korupsi dalam penggunaan anggaran negara.
