Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan Usai Jalani Sidang di Jakarta

JAKARTA – Aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar, Nusakambangan, usai menjalani proses persidangan kasus narkoba di Jakarta.

Pemindahan dilakukan pada Jumat malam, 8 Mei 2026, dengan pengawalan ketat aparat gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), TNI, Polri, hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan Ammar dipindahkan bersama empat warga binaan lain yang terlibat dalam perkara serupa.

“Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pada pukul 23.55 WIB,” ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, sebelum diberangkatkan seluruh warga binaan terlebih dahulu menjalani proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional yang berlaku.

“Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas gabungan guna memastikan proses berjalan aman dan lancar,” lanjutnya.

Rika juga mengungkapkan bahwa Ammar Zoni dan rombongan tiba di Nusakambangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.55 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security.

“Ammar Zoni dkk tiba di Nusakambangan pukul 06.55 WIB dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan,” katanya.

Sebelumnya, Ammar Zoni diketahui sempat dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba dari dalam rutan. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Ammar.

Majelis hakim menyatakan Ammar terbukti bersalah dalam perkara permufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I dengan barang bukti melebihi lima gram.

Pemindahan kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan disebut sebagai bagian dari kebijakan Ditjenpas dalam penanganan narapidana kategori high risk, khususnya kasus narkotika dan peredaran gelap narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Exit mobile version