JAKARTA — Komisi XI DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026–2031.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal Komisi XI DPR RI pada Kamis (27/8/2026), setelah Destry menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sehari sebelumnya. Penetapan dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa Destry ditetapkan sebagai calon Gubernur BI untuk periode 2026–2031.
Selain Destry, Komisi XI juga menyetujui Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI dan Solikin M. Juhro sebagai calon Deputi Gubernur BI. Ketiganya akan menjalani tahapan pengesahan di tingkat paripurna DPR.
Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna
Misbakhun mengatakan hasil keputusan Komisi XI selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan pada Selasa, 1 September 2026.
Dengan demikian, keputusan Komisi XI tersebut belum menjadi penetapan final sebelum mendapatkan pengesahan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPR RI.
Destry merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres). Sebelum proses pencalonan definitif tersebut, Destry menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI sekaligus Pejabat Gubernur Sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada 25 Juli 2026.
Bawa Gagasan Baru untuk BI
Dalam fit and proper test, Destry memaparkan sejumlah gagasan strategis untuk memperkuat arah kebijakan Bank Indonesia.
Ia memperkenalkan konsep 3I dan 1S, yakni impactful, inklusif, dan integrasi, yang diperkuat dengan prinsip sinergi. Konsep tersebut menjadi bagian dari visi Destry dalam menghadapi tantangan perekonomian dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Jika disahkan dalam Rapat Paripurna, Destry akan memimpin Bank Indonesia untuk periode 2026–2031, dengan tantangan menjaga stabilitas rupiah, memperkuat kebijakan moneter, serta memastikan stabilitas sistem keuangan dan pembayaran nasional tetap terjaga.
