JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak boleh disertai permintaan agunan tambahan. Masyarakat diminta segera melapor apabila masih menemukan praktik tersebut di lapangan.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
“Pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” tegas Riza.
Menurutnya, lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta jaminan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, maupun aset pribadi lainnya untuk pinjaman hingga Rp100 juta. Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan pada pinjaman di atas Rp100 juta, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan.
Riza menjelaskan bahwa dalam skema KUR terdapat dua jenis agunan, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan. Untuk KUR hingga Rp100 juta, agunan pokok berupa usaha yang dibiayai dan kemampuan debitur mengembalikan pinjaman sudah dianggap cukup.
Kementerian UMKM mengungkapkan masih menerima laporan masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan maupun pungutan atau biaya jasa dalam proses pengajuan KUR. Pemerintah menegaskan praktik tersebut tidak dibenarkan dan meminta masyarakat melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran KUR telah mencapai sekitar Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur dari target penyaluran Rp290 triliun pada tahun 2026.
