Riwayat Pinjol Kecil Dihapus dari SLIK OJK, Peluang Ajukan KPR Kini Lebih Besar

JAKARTA – Kabar baik datang bagi masyarakat yang berencana membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Mulai Juli 2026, riwayat pinjaman online (pinjol) bernilai kecil tidak lagi tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperluas akses pembiayaan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui aturan baru itu, pinjaman dengan nilai di bawah Rp1 juta tidak lagi masuk dalam pencatatan SLIK. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi terbebani oleh riwayat pinjaman bernilai kecil saat mengajukan fasilitas kredit, termasuk KPR.

Selain menghapus pencatatan pinjaman kecil, OJK juga mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan memperbarui status pelunasan kredit di SLIK paling lambat tiga hari kerja setelah utang dinyatakan lunas.

Ketentuan tersebut diharapkan membuat data debitur lebih akurat. Masyarakat yang telah melunasi kewajibannya pun dapat segera mengakses pembiayaan baru tanpa harus menunggu pembaruan data dalam waktu lama.

Meski demikian, OJK menegaskan persetujuan pengajuan KPR tetap berada di tangan masing-masing bank. Data SLIK hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit.

Perbankan tetap akan menilai berbagai aspek lain, mulai dari kemampuan membayar cicilan, tingkat pendapatan, hingga profil risiko calon debitur sebelum memberikan keputusan akhir.

Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan sekaligus mendukung percepatan program kepemilikan rumah yang dicanangkan pemerintah.

Exit mobile version