JAMBI — Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai dan Box Culvert senilai Rp361,6 juta yang dikelola Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kota Jambi menuai sorotan.
Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, sejumlah aspek teknis dipertanyakan, mulai dari mutu beton, pembesian, pemasangan bekisting hingga metode pengecoran pada area yang masih terdapat aliran air.
Material beton yang digunakan diduga tidak memenuhi mutu beton K sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen teknis. Selain itu, susunan tulangan besi juga diduga mengalami pengurangan jumlah maupun ukuran.
Pemasangan bekisting dan pekerjaan struktur pada bagian yang berhubungan dengan air juga dinilai perlu mendapat perhatian. Minimnya proses dewatering dikhawatirkan memengaruhi kualitas hasil pengecoran dan ketahanan konstruksi.
Tak hanya itu, metode pengecoran di area basah diduga tidak mengikuti prosedur teknis yang semestinya. Jika benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keretakan dini hingga memengaruhi kekuatan struktur tanggul.
Sorotan juga diarahkan kepada fungsi pengawasan. Proyek ini diketahui menggunakan jasa konsultan pengawas CV Rekan Striper Perkasa. Namun, pengawasan di lapangan dinilai perlu dipertanyakan apabila dugaan ketidaksesuaian tersebut benar terjadi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang SDA DPUTR Kota Jambi juga diminta memastikan setiap tahapan pekerjaan benar-benar sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume dan mutu yang telah ditetapkan.
Adapun identitas proyek tersebut:
– Nama Paket: Rehabilitasi Tanggul Sungai dan Box Culvert
– Instansi: Bidang SDA DPUTR Kota Jambi
– Nomor Kontrak: 17 SPK/PL/SDA/DPUTR/APBD/2026
– Nilai Kontrak: Rp361.600.000
– Waktu Pelaksanaan: 3 Juni–30 September 2026
– Kontraktor: CV Adijaya
– Konsultan Pengawas: CV Rekan Striper Perkasa
Masyarakat meminta Inspektorat Kota Jambi dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Salah satu langkah yang dinilai penting adalah melakukan core drill atau pengujian mutu beton untuk memastikan kualitas struktur sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Selain itu, dokumen RAB, gambar kerja, laporan kemajuan fisik, volume pekerjaan serta hasil pengawasan perlu dicocokkan dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pengurangan volume, mutu material yang tidak sesuai atau pembayaran pekerjaan yang tidak sebanding dengan hasil fisik, maka pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut merupakan uang publik. Karena itu, kualitas pekerjaan dan pengawasan tidak boleh sekadar mengejar penyelesaian administrasi, tetapi harus memastikan konstruksi benar-benar memenuhi standar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
