MUARO JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan belanja pada Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut membuka dugaan kuat lemahnya pengawasan internal hingga potensi penyimpangan anggaran daerah dalam jumlah fantastis.
Dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan belanja perjalanan dinas sebesar Rp1.582.776.304,00 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah, dengan rincian: Biaya transportasi tanpa bukti sah sebesar Rp86.937.631,00, Biaya penginapan tanpa dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp1.227.443.200,00.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan pembayaran biaya sewa kendaraan luar kota serta pembelian oli yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp345.185.000,00.
Lebih mengejutkan, terdapat perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dibayarkan sebesar Rp198.751.415,00. Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan perjalanan dinas fiktif yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Selain itu, auditor juga menemukan perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu bersamaan senilai Rp15.992.430,00, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas kegiatan dan administrasi perjalanan para pejabat terkait.
Tak berhenti di situ, pembayaran uang harian untuk kegiatan pelatihan, pendidikan, dan bimbingan teknis (Bimtek) juga diketahui melebihi standar biaya resmi sebesar Rp9.440.000,00.
BPK turut mengungkap adanya Belanja Bahan Bakar, Bahan Pelumas (BBBP) yang dipertanggungjawabkan menggunakan nota tidak riil sebesar Rp53.092.783,00.
Berbagai temuan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan penting, di antaranya:
– Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
– Prinsip akuntabilitas, efisiensi, transparansi, dan tertib administrasi dalam penggunaan APBD.
Besarnya angka penyimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan Sekretariat DPRD Muaro Jambi terhadap penggunaan uang rakyat.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi, unsur kesengajaan, mark-up, atau dugaan dokumen fiktif atas temuan BPK tersebut.
BPK telah membuka tabir persoalan serius, kini penegakan aturan menjadi ujian nyata komitmen pemberantasan penyimpangan anggaran di Muaro Jambi.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dasar Hukum Utama
Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) secara tegas menyatakan bahwa: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana”.
Tindak pidana korupsi merupakan delik formil. Artinya, tindak pidana tersebut sudah dianggap sah dan selesai saat perbuatan melawan hukum dilakukan, bukan saat dampaknya dinilai.
Dampak Pengembalian Uang terhadap Pelaku
Meskipun tidak menghentikan kasus, mengembalikan uang negara yang dikorupsi memiliki konsekuensi hukum tersendiri bagi terdakwa:
– Faktor Meringankan Hukuman: Hakim di pengadilan dapat mempertimbangkan pengembalian uang tersebut sebagai bukti iktikad baik pelaku untuk meringankan vonis hukuman pidananya.
– Mengurangi Kewajiban Uang Pengganti: Dana yang dikembalikan akan dihitung untuk mengurangi atau melunasi sanksi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara saat vonis dijatuhkan.
Berdasarkan dokumen BPK yang tercantum dalam Lampiran 10.a, terdapat tiga pimpinan DPRD yang tercatat menerima biaya penginapan yang kemudian dinyatakan tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebenarnya.
Dengan demikian, total biaya penginapan yang tercatat atas nama Ketua DPRD AH dan dua Wakil Ketua DPRD JI serta WR mencapai Rp206.355.300.
Namun, persoalan utama tetap menjadi sorotan karena biaya penginapan tersebut sebelumnya tercatat sebagai belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebenarnya.
Secara keseluruhan, Lampiran 10.a mencatat kelebihan biaya penginapan sebesar Rp234.635.700. Dari jumlah tersebut, Rp215.494.300 telah disetorkan, sementara masih terdapat Rp19.141.400 yang pada tabel BPK tercatat belum dipulihkan.
Publik menanti keberanian APH terkait masalah ini, karena beberapa waktu lalu anggota DPRD Muaro Jambi partai Demokrat Ade asmara telah diperiksa terkait hasil LHP ini juga mengenai reses, jangan terkesan tebang pilih kasus.
