Polisi Periksa Taipan Properti Tan Kian sebagai Saksi, Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Eks Jampidsus Terus Didalami

JAKARTA – Penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai fantastis yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam perkembangan terbaru, polisi telah memeriksa pengusaha properti ternama Tan Kian sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan bersama 14 saksi lainnya untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bumi Selaras (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, hingga saat ini Tan Kian masih berstatus sebagai saksi.

> “Yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi,” tegas Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Selain Tan Kian, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak lain, mulai dari karyawan money changer, pegawai kafe, pemilik rumah yang digeledah, sopir pribadi, hingga petugas keamanan yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Sejauh ini, tim penyidik telah menggeledah belasan lokasi dan menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai ratusan miliar rupiah serta 74 kilogram emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU yang sedang diusut.

Polisi juga memastikan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah akan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi dalam tiga perkara tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu penyidikan korupsi terbesar yang tengah ditangani aparat penegak hukum karena melibatkan dugaan kerugian negara bernilai sangat besar, aliran dana lintas perkara, serta penyitaan aset dalam jumlah fantastis. Hingga kini penyidik masih terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dan asal-usul aset yang telah disita.

Exit mobile version