PALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) PALI terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (6/4/2026) dan berlangsung selama kurang lebih empat jam. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan adanya satu perusahaan yang diduga memborong atau memonopoli hingga 22 paket proyek konstruksi di dinas tersebut.
Proses penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Hendra Fabianto, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Enggi Elber. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di kantor tersebut. Pengamanan turut melibatkan aparat TNI, dengan penjagaan di bagian depan dan belakang gedung.
Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen penting. Barang yang disita di antaranya beberapa unit laptop, telepon genggam, serta dua boks plastik berisi dokumen terkait proyek-proyek di Dinas Perkim PALI.
“Ada beberapa barang elektronik dan sejumlah dokumen yang diamankan terkait penyidikan kasus kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2025,” ujar Hendra Fabianto.
Ia menjelaskan, penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Januari 2026. Setelah melalui serangkaian proses, termasuk gelar perkara pada akhir Maret 2026, tim penyidik menemukan adanya indikasi peristiwa pidana.
“Hasil gelar perkara menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, di mana proses pemenangan satu perusahaan yang memborong 22 paket pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kejari PALI menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik monopoli dan penyimpangan dalam pengadaan proyek konstruksi tersebut.
