Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Bergambar Maulana-Diza Diduga Ilegal dan Tidak Bayar Pajak

Oplus_16908288

KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi mendapat sorotan terkait keberadaan sejumlah reklame bergambar Wali Kota Jambi Maulana dan Wakil Wali Kota Jambi Diza yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap serta dipertanyakan kepatuhan pajaknya.

Reklame permanen berbahan besi yang menyerupai tiang lampu lorong dan dicat berwarna kuning itu terlihat berdiri di sejumlah titik strategis di Kota Jambi. Keberadaannya memunculkan pertanyaan publik karena dinilai seolah bebas dari pengawasan pemerintah daerah.

Meski reklame tersebut bukan milik Pemerintah Kota Jambi, keberadaannya tetap dinilai dapat mencoreng komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan, khususnya terkait perizinan dan kewajiban pajak reklame.

Salah seorang warga Kota Jambi, Ijal, mempertanyakan keberadaan reklame tersebut.

“Apakah Pemkot Jambi tidak ada anggaran untuk memasang reklame Maulana dan Diza, atau memang memilih yang gratis walaupun melanggar aturan?” ujar Ijal.

Ia juga menduga adanya perlakuan khusus terhadap pihak pemasang reklame.

“Kami menduga pengusaha ini mendapat perlindungan karena sampai saat ini tidak pernah dikenakan sanksi oleh dinas terkait. Padahal aturan dan perda yang dibuat pemerintah sudah sangat jelas,” katanya.

Upaya konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi terkait status perizinan dan pajak reklame tersebut belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditulis, kedua instansi tersebut belum memberikan tanggapan.

Sejumlah pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat.

Pertama, apakah terdapat pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga reklame tersebut tidak ditindak.

Kedua, apakah aturan mengenai perizinan dan pajak reklame masih ditegakkan secara konsisten di Kota Jambi.

Ketiga, mengapa pemerintah terkesan tegas terhadap masyarakat dalam urusan pajak, namun belum terlihat tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai ketegasan pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran dan memastikan seluruh pihak mematuhi peraturan yang berlaku tanpa pengecualian.

Publik menilai, apabila memang terdapat pelanggaran dan tidak ada tindakan tegas, hal tersebut dapat menimbulkan kesan ketidakadilan dalam penegakan hukum serta menjadi preseden buruk bagi kepatuhan wajib pajak lainnya.

Selain itu, perhatian juga tertuju kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi sebagai aparat penegak peraturan daerah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pemasangan reklame.

Masyarakat kemudian mempertanyakan efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Reklame apabila dugaan pelanggaran seperti ini tidak ditindaklanjuti.

Jika memang ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun pajak reklame, sejumlah pihak mendesak agar dilakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan Oleh BPK.

Bahkan, muncul dorongan agar persoalan tersebut diaudit oleh lembaga berwenang serta ditelusuri oleh aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi potensi kerugian daerah.

Catatan Redaksi: Dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam berita ini masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak pemasang reklame, Pemerintah Kota Jambi, BPPRD, DPMPTSP, maupun Satpol PP Kota Jambi. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Exit mobile version