BEM UI Tuding Polisi Hadang Demo Mahasiswa di Bundaran HI, Sempat Larang Salat Jumat

JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menuding polisi menghalangi massa aksi menuju Bundaran HI, Jakarta, Jumat.

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menuju Indonesia Bangkrut menggelar demonstrasi menyoroti berbagai kebijakan pemerintah pusat.

Ketua BEM UI Yatalathof Ma’shum Imawan mengaku aparat menghadang rombongan mahasiswa sejak perjalanan menuju lokasi aksi.

Menurutnya, penghadangan terjadi di sejumlah titik, mulai kawasan Semanggi, Gelora Bung Karno, Dukuh Atas hingga Bundaran HI.

Yatalathof menyebut aparat sempat melarang mahasiswa menunaikan Salat Jumat saat rombongan berada di kawasan Dukuh Atas.

“Sejak kapan kepolisian punya hak untuk mengatur bagaimana cara beragama dilakukan? Sejak kapan polisi punya hak untuk melarang rakyat Indonesia melakukan ibadah yang diatur dalam konstitusi?” ujar Yatalathof.

Koordinator lapangan aksi Muhammad Lintang Kasim Azim mengatakan lima bus yang membawa mahasiswa terpisah akibat penyekatan aparat.

Sebagian massa tertahan di kawasan Hotel Vertu, Kementerian Pendidikan Tinggi, hingga depan Gedung DPR RI.

Mahasiswa tidak dapat bergerak maju maupun mundur karena akses jalan disebut telah ditutup aparat keamanan.

Meski menghadapi hambatan, mahasiswa memastikan aksi demonstrasi tetap berjalan sesuai rencana yang telah disepakati sebelumnya.

Massa kemudian bergerak menuju kawasan TVRI sebelum melanjutkan long march ke Bundaran HI bersama peserta lainnya.

Di lokasi berbeda, mahasiswa juga berhadapan dengan barikade aparat gabungan TNI dan Polri di Jalan Sudirman.

Penghadangan tersebut memicu kemacetan panjang dari kawasan Sudirman hingga Bundaran HI pada siang hari.

Dalam orasinya, mahasiswa meminta aparat menghormati kebebasan berpendapat dan tidak melakukan tindakan represif terhadap demonstran.

“Tolong jangan represif! Kami ini mahasiswa, bukan KKB. Kami tidak membawa senjata. Kami membawa niat untuk membawa perbaikan bagi rakyat Indonesia,” kata Raka Andika.

Sementara itu, Polda Metro Jaya membantah seluruh tudingan yang disampaikan mahasiswa terkait penghadangan aksi demonstrasi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan polisi tidak menerima pemberitahuan resmi pelaksanaan aksi.

Menurutnya, pengecekan dilakukan ke sejumlah satuan kepolisian dan tidak ditemukan surat pemberitahuan demonstrasi mahasiswa.

Polda Metro Jaya mengingatkan penyelenggara aksi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Aksi mahasiswa tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait ekonomi, kebijakan pemerintah, hingga isu militerisme di ranah sipil.

Para Mahasiswa juga mendesak pemerintah mengevaluasi sejumlah program nasional yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Exit mobile version