Hukum  

Empat Kepala SMK Jadi Saksi Sidang Korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi

JAMBI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam persidangan tersebut, empat kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para saksi yang diperiksa di antaranya kepala SMK dari sejumlah daerah di Provinsi Jambi. Mereka memberikan keterangan terkait proses penerimaan dan penggunaan peralatan praktik yang dibeli melalui proyek DAK tersebut.
Dalam persidangan, terungkap bahwa sebagian peralatan praktik yang diterima sekolah tidak sesuai spesifikasi dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Multimedia masih bisa digunakan, tetapi banyak alat yang tidak bisa dipakai untuk broadcasting dan perfilman,” ujar salah satu saksi di persidangan.
Saksi lainnya juga mengungkap bahwa pihak sekolah sebenarnya telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, namun tidak ada tindak lanjut yang signifikan dari pihak terkait.
“Lapor ke kepala sekolah, lalu kepala sekolah yang berkoordinasi dengan dinas,” kata saksi lain di hadapan majelis hakim.
Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa keterangan para kepala sekolah sangat penting untuk membuktikan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan alat praktik SMK tersebut.
Kasus dugaan korupsi DAK SMK ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp21 miliar. Proyek pengadaan alat praktik yang bersumber dari APBN itu diduga dimark-up dan melibatkan pihak ketiga serta broker dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

Berita Lainnya  PN Sengeti Vonis Kades Pematang Raman Ahmad Kusai 5 Bulan Penjara dalam Kasus Pencurian