Polresta Jambi Undang Suheri Dwi Nopriyadi untuk Klarifikasi Dugaan Pencemaran Nama Baik/Fitnah

Oplus_16908288

JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi mengundang Ketua LSM PROPAM Suheri Dwi Nopriyadi S.H., untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik.

Undangan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/1997/VI/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani atas nama Kepala Satreskrim Polresta Jambi.
Dalam surat itu dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/295/V/2026/SPKT/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI tanggal 10 Mei 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/816.a/VI/RES.1.18./2026/Satreskrim tanggal 2 Juni 2026.

Perkara yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana yang disangkakan melanggar Pasal 434 atau Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, depan Kejaksaan Negeri Jambi, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dengan pelapor atas nama Adi Hendra.

Dalam rangka kepentingan penyelidikan, Suheri Dwi Nopriyadi diminta hadir pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 13.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Tim II Unit Lidik I (Pidum) Satreskrim Polresta Jambi. Selain memberikan keterangan, yang bersangkutan juga diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam keterangannya Suheri DN. S.H., menjelaskan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam kesempatan tersebut, Suheri menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai relevan serta menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan saksi-saksi guna mendukung keterangannya.

Berita Lainnya  KPK Panggil Plt Bupati hingga Ketua KPU Pati Terkait Kasus Pemerasan Sudewo Cs

” Kehadiran saya merupakan wujud itikad baik dan sikap sebagai warga negara yang taat serta menghormati proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ” Jelasnya

Suheri DN, S.H., menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyatakan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan, memberikan keterangan secara jujur, serta mendukung terwujudnya proses hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengumpulkan keterangan dan fakta guna menentukan tindak lanjut penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Rw)