Jawa barat – Kasus kematian bocah 12 tahun, Nizam Syafei, di Sukabumi, Jawa Barat, masih menyisakan duka sekaligus tanda tanya besar. Korban meninggal dunia pada 19 Februari 2026 dengan sejumlah luka lebam dan bekas luka bakar di tubuhnya.
Pihak kepolisian telah menetapkan ibu tiri korban berinisial TR (47) sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian anak tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan hasil pemeriksaan medis.
Dalam perkembangannya, muncul spekulasi yang beredar luas di media sosial dan turut diangkat oleh Suara.com mengenai dugaan motif penganiayaan untuk menutupi hubungan tidak pantas antara ibu tiri dan anak angkat di rumah tersebut. Isu ini memicu perhatian publik.
Namun hingga kini, aparat penegak hukum belum membenarkan adanya motif tersebut. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, sementara dugaan motif masih terus didalami.
Kuasa hukum tersangka juga membantah tudingan kekerasan berat yang dialamatkan kepada kliennya dan menyatakan bahwa seluruh tuduhan harus dibuktikan di pengadilan.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut untuk mengungkap fakta yang sebenarnya di balik kematian Nizam.
Benarkah Nizam Dianiaya Demi Tutupi Dugaan Hubungan Terlarang? Ini Fakta Penyidikan Polisi















