Hukum  

Jejak Hitam Gembong Narkoba Ajukan PK di 2026, Usman Efendi Pernah Divonis 17 Tahun Penjara

JAMBI – Nama Usman Efendi alias Pendi Togok kembali mencuat setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada awal 2026. Terpidana kasus narkotika itu sebelumnya divonis 17 tahun penjara dalam perkara peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Jambi.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Mrt, Usman Efendi dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk membeli dan menawarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Kasus tersebut turut mengungkap barang bukti dalam jumlah besar. Aparat menyita dua paket besar sabu, satu paket sedang, satu paket kecil, serta 25 butir pil ekstasi merek VL warna hijau. Polisi juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, empat unit telepon genggam, hingga percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan jaringan narkoba.

Berita Lainnya  Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Hasil Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji

Upaya PK diajukan melalui kuasa hukumnya pada 8 Januari 2026. Namun, Jaksa Penuntut Umum langsung merespons dengan mengajukan kontra memori untuk membantah dalil permohonan tersebut.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang penindakan terhadap jaringan narkoba di Provinsi Jambi.