JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar rokok elektrik atau vape dimasukkan dalam larangan pada revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini muncul menyusul temuan maraknya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang.
Kepala BNN menegaskan, pihaknya menemukan sejumlah cairan vape (liquid) yang mengandung narkotika dan zat berbahaya lainnya. Dari ratusan sampel yang diuji, beberapa di antaranya terbukti mengandung ganja sintetis, sabu, hingga etomidate—obat bius yang kini telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II.
“Vape saat ini tidak hanya digunakan sebagai alternatif rokok, tetapi juga telah disalahgunakan sebagai alat konsumsi narkotika yang sulit terdeteksi,” demikian disampaikan BNN dalam keterangannya.
Modus Baru Peredaran Narkoba
BNN menilai penggunaan vape sebagai media narkoba menjadi modus baru yang semakin mengkhawatirkan. Bentuknya yang praktis dan tidak mencolok membuat peredarannya lebih sulit diawasi, terutama di kalangan anak muda.
Selain itu, BNN juga mencatat munculnya ratusan jenis narkotika baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia. Secara global, jumlahnya bahkan telah mencapai lebih dari seribu jenis, menunjukkan dinamika peredaran narkoba yang terus berkembang.
DPR Beri Respons Positif
Usulan tersebut mendapat respons dari kalangan legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), khususnya Komisi III, disebut memberikan sinyal dukungan terhadap langkah BNN.
Anggota DPR menilai, pelarangan vape dalam konteks ini bukan semata membatasi penggunaan rokok elektrik, melainkan sebagai upaya menutup celah penyalahgunaan narkotika yang kian variatif.
Berkaca dari Negara Tetangga
BNN juga menyoroti sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara yang telah lebih dulu melarang penggunaan vape, seperti Thailand, Singapura, dan Brunei. Kebijakan tersebut dinilai efektif dalam menekan potensi penyalahgunaan zat berbahaya melalui perangkat tersebut.
Perlu Kajian Mendalam
Meski demikian, wacana pelarangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika diperkirakan masih akan melalui pembahasan panjang. Sejumlah pihak mendorong agar kebijakan ini dikaji secara komprehensif, termasuk mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.
BNN menegaskan, tujuan utama dari usulan ini adalah memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman modus baru peredarannya.















