Hukum  

Didakwa 4 Tahun Penjara, YouTuber Resbob Ajukan Perlawanan di Pengadilan

Oplus_16908288

Bandung – YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (23/2/2026), terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Sunda serta komunitas suporter Viking.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Resbob melanggar Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang penghinaan terhadap kelompok berdasarkan ras, suku, etnis, agama, atau golongan tertentu. Atas dakwaan itu, Resbob terancam hukuman empat tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim mempersilakan jaksa membacakan surat dakwaan. Setelah pembacaan selesai, terdakwa menyatakan memahami dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
“Terdakwa menyatakan mengerti atas dakwaan yang dibacakan,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang PN Bandung.
Ajukan Perlawanan Hukum (Eksepsi)
Melalui kuasa hukumnya, Resbob menyatakan akan mengajukan eksepsi atau perlawanan hukum atas dakwaan jaksa. Pihaknya menilai terdapat keberatan terkait kewenangan pengadilan yang mengadili perkara tersebut.
“Kami akan mengajukan eksepsi karena menurut kami pengadilan yang berwenang seharusnya di Surabaya, bukan di Bandung,” kata kuasa hukum Resbob di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu dan menyesali pernyataan yang disampaikan dalam siaran langsung di YouTube.
“Klien kami tidak memiliki motif kebencian. Pernyataan itu adalah bentuk spontanitas dan sudah disesali,” ujarnya.
Sidang Ditunda
Majelis hakim kemudian menunda sidang untuk memberikan waktu kepada terdakwa dan tim kuasa hukum menyusun eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 2 Maret 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Berita Lainnya  Ibunda Menangis Haru Saat Delpedro Divonis Bebas oleh PN Jakarta Pusat