Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga saat ini Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Riau, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang dikenal dengan istilah “jatah preman”.
KPK menyebut, belum ditetapkannya Ferry sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Lembaga antirasuah itu mengungkap bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk mengembangkan perkara dan menelusuri keterlibatan pihak lain.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami aliran dana dalam kasus tersebut.
“Penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. Saat ini penyidik masih mendalami dan mengembangkan perkara, termasuk peran dari para pihak yang diduga terlibat,” ujar Tessa.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ferry Yunanda diduga memiliki peran sebagai pengumpul dana dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR Riau. Dana tersebut disebut berasal dari fee proyek yang kerap disebut sebagai “jatah preman”.
Modus yang terungkap, setiap proyek diduga dipungut fee sekitar 5 persen dari nilai pekerjaan. Uang tersebut kemudian dikumpulkan dan diduga disalurkan kepada pihak tertentu melalui perantara.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman. Status hukum seseorang, termasuk Ferry Yunanda, akan ditentukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Kami memastikan setiap proses dilakukan secara profesional dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan,” tambah Tessa.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka lain yang diduga terlibat dalam praktik pemungutan fee proyek di lingkungan PUPR Riau. Penyidikan pun terus berkembang untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.















