Muaro Jambi – Pelaksanaan 30 paket proyek jasa konsultansi perencanaan melalui skema Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2026 menuai sorotan tajam.
Pasalnya, dari total paket yang dijalankan tanpa proses tender tersebut, diduga kuat hanya dikuasai oleh empat perusahaan konsultan (CV). Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik tidak sehat dalam distribusi proyek pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek-proyek tersebut mencakup berbagai pekerjaan perencanaan infrastruktur, mulai dari jalan, jembatan, box culvert hingga normalisasi saluran. Nilai masing-masing paket berada di kisaran belasan hingga puluhan juta rupiah, sehingga masuk kategori pengadaan langsung.
Namun, yang menjadi perhatian adalah pola pembagian paket yang dinilai tidak merata. Salah satu perusahaan bahkan tercatat mengantongi hingga empat paket sekaligus, sementara perusahaan lainnya memperoleh dua hingga tiga paket.
Situasi ini memicu kekhawatiran akan munculnya praktik “penguasaan proyek” oleh kelompok tertentu, yang berpotensi mengarah pada monopoli terselubung dalam skema PL.
“Kalau hanya segelintir CV yang terus mendapatkan proyek, patut diduga ada pengondisian. Ini harus dibuka secara transparan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, kualitas hasil perencanaan juga menjadi perhatian. Dengan banyaknya paket yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama, dikhawatirkan terjadi pekerjaan yang tidak optimal, bahkan berpotensi sekadar duplikasi antar dokumen perencanaan.
Secara aturan, penunjukan langsung memang diperbolehkan untuk paket dengan nilai tertentu guna mempercepat proses pengadaan. Namun demikian, mekanisme tersebut tetap harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan yang sehat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Muaro Jambi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan dominasi empat CV dalam puluhan paket proyek tersebut.
Publik pun mendesak agar aparat pengawas, baik internal pemerintah maupun lembaga eksternal, segera melakukan penelusuran guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pengadaan.
Jika tidak diawasi secara serius, pola seperti ini dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan pelaku usaha lain serta berpotensi menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur di daerah.















