Hukum  

Terbongkar di Sidang KI: SK Bupati Muaro Jambi yang Tutup Informasi Dokumen Proyek Belum Lewati Uji Konsekuensi

JAMBI – Komitmen Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terhadap keterbukaan informasi publik dan transparansi pengelolaan keuangan daerah kembali menjadi sorotan.

Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, sejumlah fakta mengemuka terkait dasar hukum penutupan dokumen proyek yang selama ini dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi.

 

Majelis Komisioner mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang memasukkan dokumen proyek seperti Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga kontrak pekerjaan sebagai informasi yang tidak dapat diakses publik.

 

Pertanyaan majelis bukan tanpa alasan. Dokumen-dokumen tersebut selama ini menjadi instrumen penting dalam pengawasan penggunaan anggaran negara.

Ketika akses terhadap dokumen proyek ditutup, ruang kontrol publik terhadap pelaksanaan pembangunan pun ikut menyempit.

 

Dalam persidangan, perwakilan Bagian Hukum Pemkab Muaro Jambi mengakui bahwa SK Bupati yang diterbitkan pada April 2026 hanya merupakan revisi dari keputusan sebelumnya.

Pengakuan tersebut kemudian berkembang menjadi sorotan yang lebih serius ketika majelis mendalami proses penyusunan kebijakan tersebut.

Bagian Hukum Pemkab Muaro Jambi juga mengakui bahwa SK yang menjadi dasar penutupan informasi tersebut belum melalui uji konsekuensi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal, uji konsekuensi merupakan syarat penting untuk menentukan apakah suatu informasi layak dikecualikan atau tetap harus dibuka kepada masyarakat.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penetapan sejumlah dokumen proyek sebagai informasi tertutup. Sebab tanpa uji konsekuensi, dasar pengecualian informasi berpotensi dipersoalkan dari sisi prosedur maupun substansi.

Berita Lainnya  KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap Proyek Kereta DJKA

Tak hanya itu, Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi dalam persidangan juga menyatakan belum pernah mendapatkan pembinaan terkait pelayanan informasi publik dari PPID Utama Kabupaten Muaro Jambi.

Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan koordinasi dalam tata kelola keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah daerah Muaro jambi

Persidangan yang berlangsung di Komisi Informasi Jambi itu menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur yang bersumber dari uang negara.

Transparansi dinilai menjadi salah satu instrumen utama dalam mencegah penyimpangan serta memperkuat pengawasan publik.

Majelis Komisioner akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 23 Juni 2026.

Sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana dasar hukum yang digunakan Pemkab Muaro Jambi dalam menutup akses dokumen proyek yang menjadi objek sengketa.