Polisi Akan Panggil Hotman Paris Terkait Ucapan ‘Lu Punya Otak Nggak’, Polda Metro: Terlapor Akan Dimintai Keterangan

Oplus_16908288

JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan sejumlah organisasi pers mengenai ucapan Hotman saat konferensi pers kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik saat ini masih mendalami laporan yang telah diterima. Setelah itu, polisi akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Hotman Paris sebagai terlapor.

“Iya (bakal memanggil terlapor),” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Menurut Budi, pemanggilan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Polisi juga akan memeriksa seluruh alat bukti dan saksi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini bermula saat Hotman Paris melontarkan kalimat, “Lu punya otak nggak?” kepada seorang wartawan dalam sesi konferensi pers. Ucapan tersebut menuai kecaman karena dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Akibat pernyataan itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Keduanya menilai ucapan tersebut telah mencederai kehormatan dan martabat profesi wartawan.

Berita Lainnya  Respons KPK soal “Negara Menyuap Negara” di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu

Di tengah polemik tersebut, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia mengaku emosinya terpancing saat menjawab pertanyaan wartawan sehingga mengucapkan kalimat yang kini dipersoalkan.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Polisi menegaskan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas profesionalitas dan praduga tak bersalah.