Anggota DPR Bantah Hotman Paris: Tak Ada Aturan Penetapan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Pernyataan itu sekaligus membantah pandangan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea.

Menurut Soedeson, pernyataan Hotman tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan tidak ada satu pun ketentuan perundang-undangan yang mensyaratkan izin Presiden dalam proses penetapan tersangka terhadap seorang jaksa.

“Soal itu tidak berdasar. Tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa harus izin Presiden,” tegas Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).

Selain itu, Soedeson mengingatkan bahwa ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun statusnya.

Ia juga meminta Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani perkara Febrie bekerja secara profesional, independen, dan menjaga integritas institusi. Menurutnya, tim penyidik harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat dalam mengusut perkara tersebut.

Berita Lainnya  Latihan Militer Manajer Kopdes Dihentikan, Pemerintah Ganti dengan Pembekalan Bela Negara dan Manajerial

 

Di sisi lain, Soedeson meminta agar nama Presiden tidak dibawa-bawa dalam proses penegakan hukum. Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyebut perkara yang menjerat Febrie merupakan bentuk kriminalisasi. Ia bahkan mengaitkan posisinya sebagai kuasa hukum Febrie dengan kedekatannya sebagai pengacara Presiden Prabowo Subianto selama bertahun-tahun serta menilai Febrie merupakan sosok yang berjasa dalam menyelamatkan aset negara.