Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Wartawan

JAKARTA – Dewan Pers menyesalkan pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers terkait kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan setiap narasumber berhak tidak sepakat terhadap pertanyaan wartawan. Namun, respons tetap harus disampaikan secara santun, rasional, dan menjunjung etika.

“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika. Sikap saling menghormati penting untuk menjaga hubungan yang sehat antara narasumber dan insan pers,” kata Komaruddin.

Dewan Pers mengingatkan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali informasi yang dibutuhkan publik. Karena itu, profesi jurnalis harus dihormati sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Sebelumnya, Hotman Paris melontarkan ucapan “lu punya otak nggak”, “tanya kakekmu”, hingga “shut up” kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7). Pernyataan tersebut memicu kritik dari berbagai organisasi pers.

Berita Lainnya  DPR Soroti Lambannya Investigasi Kecelakaan Kereta Bekasi, KNKT Diminta Segera Umumkan Hasil

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kemudian melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan itu kini telah diterima dan sedang dipelajari penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengaku emosinya terpancing karena menerima pertanyaan yang menurutnya berulang kali diajukan wartawan.