UANG SUDAH DIKEMBALIKAN, KASUS SPPD FIKTIF DPRD MUARO JAMBI HILANG? AHLI HUKUM: PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA TAK MENGHAPUS PIDANA

MUARO JAMBI — Perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena besarnya nilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga karena munculnya pemahaman di tengah publik bahwa jika uang negara telah dikembalikan, maka persoalan pidananya otomatis selesai.

Pemahaman tersebut perlu diluruskan.

Dalam perspektif hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidananya terbukti.

Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut menyatakan bahwa:

«“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”»

Penjelasan Pasal 4 bahkan menegaskan bahwa apabila pelaku telah memenuhi unsur Pasal 2 atau Pasal 3, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku.

AHLI HUKUM: PENGEMBALIAN UANG BUKAN PENGHAPUS PIDANA

Pandangan tersebut juga sejalan dengan kajian akademik hukum pidana.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Mudzakir, S.H., M.H., sebagaimana diberitakan pada 2024, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara, baik sebelum maupun sesudah proses penyidikan, tetap tidak menghapus sifat melawan hukum apabila unsur tindak pidananya terpenuhi. Pandangan tersebut merujuk langsung pada Pasal 4 UU Tipikor beserta penjelasannya.

Kajian hukum lainnya juga menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara pada dasarnya merupakan perbuatan yang terjadi setelah peristiwa pidana, sehingga tidak otomatis menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan. Dalam konteks pemidanaan, pengembalian tersebut dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, tetapi bukan sebagai alasan otomatis untuk menghapus pidana.

Dengan kata lain:

Uang bisa kembali. Tetapi perbuatan pidananya tetap harus diuji.

BPK UNGKAP ANGKA FANTASTIS

Dalam pemeriksaan pengelolaan belanja Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan persoalan pada belanja perjalanan dinas sebesar Rp1.582.776.304 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

Temuan tersebut antara lain berupa:

– Biaya transportasi tanpa bukti sah sebesar Rp86.937.631;

– Biaya penginapan tanpa dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp1.227.443.200;

– Sewa kendaraan luar kota dan pembelian oli yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp345.185.000;

– Perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dibayarkan sebesar Rp198.751.415;

– Perjalanan dinas yang dilakukan pada waktu bersamaan senilai Rp15.992.430;

– Kelebihan pembayaran uang harian kegiatan pelatihan, pendidikan dan Bimtek sebesar Rp9.440.000;

– Serta pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Bahan Pelumas menggunakan nota yang tidak riil sebesar Rp53.092.783.

Khusus dugaan perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan namun tetap dibayarkan, persoalan tersebut patut mendapatkan perhatian serius aparat penegak hukum.

Sebab, apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan bukti bahwa perjalanan memang tidak pernah dilakukan, tetapi dokumen dibuat atau digunakan seolah-olah perjalanan tersebut benar-benar dilaksanakan, maka persoalannya tidak lagi sekadar soal “uang sudah dikembalikan atau belum.”

PASAL 2 DAN PASAL 3 UU TIPIKOR MENJADI RUJUKAN

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor pada pokoknya mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Berita Lainnya  Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Wartawan

Namun, penting ditegaskan bahwa temuan BPK tidak otomatis berarti seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

Karena itu, yang harus dibuktikan bukan hanya adanya kekurangan administrasi, tetapi juga perbuatan, unsur kesalahan, hubungan dengan kerugian negara, serta keterlibatan masing-masing pihak.

PENGEMBALIAN UANG BUKAN “KARTU BEBAS PIDANA”

Secara hukum, pengembalian uang negara tetap memiliki arti penting. Pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

Namun, pengembalian tersebut tidak dapat diposisikan sebagai “kartu bebas pidana.”

Kajian hukum yang diterbitkan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya pada 2026 bahkan menyebut pengembalian kerugian negara sebagai post-factum, yaitu perbuatan yang terjadi setelah perbuatan pidana, sehingga secara dogmatis tidak menghapus sifat melawan hukum dan mens rea apabila unsur pidananya telah terpenuhi. Kajian tersebut juga menempatkan pengembalian sebagai hal yang dapat berkaitan dengan pemidanaan dan pemulihan kerugian, bukan penghapus otomatis pertanggungjawaban pidana.

LALU, APA ARTINYA JIKA UANG SUDAH DIKEMBALIKAN?

Jawabannya sederhana:

Uang negara harus dikembalikan. Tetapi proses hukum tetap dapat berjalan apabila terdapat dugaan tindak pidana dan alat bukti yang cukup.

Pengembalian kerugian dapat menjadi salah satu keadaan yang dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum dan pemidanaan. Namun, hal tersebut berbeda dengan mengatakan bahwa perkara pidananya otomatis gugur.

Kajian hukum dari Universitas Airlangga juga mencatat bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana dan dapat menjadi faktor yang meringankan.

PUBLIK MUARO JAMBI MENUNGGU KEJELASAN

Atas temuan BPK tersebut, publik tentu berhak mempertanyakan tindak lanjutnya.

Jika memang hanya terjadi kesalahan administrasi, harus dijelaskan secara terbuka mengapa hal tersebut terjadi dan siapa yang bertanggung jawab secara administratif.

Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi perjalanan dinas fiktif, dokumen pertanggungjawaban yang tidak benar, pembayaran atas kegiatan yang tidak pernah dilakukan, atau kesengajaan untuk memperoleh keuntungan yang merugikan keuangan negara, maka aparat penegak hukum harus mengujinya melalui proses pidana sesuai ketentuan hukum.

Jangan sampai muncul persepsi:

“Sudah mengembalikan uang, berarti kasus selesai.”

Sebab, secara hukum, pengembalian uang bukan penghapus tindak pidana.

Pertanyaan terbesar sekarang bukan hanya berapa uang yang telah dikembalikan, tetapi:

Apakah perbuatan yang menyebabkan uang negara keluar secara tidak sah benar-benar telah terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat unsur pidana di dalamnya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dan penegakan hukum yang transparan, objektif dan berdasarkan alat bukti.

BPK telah menemukan persoalan. Kini publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menguji apakah persoalan SPPD DPRD Muaro Jambi tersebut berhenti sebagai persoalan administrasi dan pengembalian uang, atau justru terdapat dugaan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.(Red)