Daerah  

Karyawan di Jambi Kesal Hanya Diberi Rp5 Ribu, Nekat Bawa Kabur Motor Bos hingga Ditangkap di Palembang

JAMBI – Seorang karyawan berinisial FP nekat membawa kabur sepeda motor milik atasannya di Kota Jambi setelah kecewa hanya diberi uang Rp5 ribu. Sebelumnya, pelaku meminta pinjaman sebesar Rp50 ribu dengan alasan untuk membeli makan dan rokok.

Peristiwa itu terjadi di sebuah toko di kawasan Jalan N. Bakarudin, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda PCX warna merah di area parkir sebelum melayani pelanggan.

Ketika korban lengah, FP langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku yang merupakan karyawan korban meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan tanpa izin.

Menyadari motornya hilang, korban segera melapor ke Polsek Kota Baru. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani bergerak ke Palembang dan berhasil menangkap FP beserta barang bukti satu unit Honda PCX milik korban.

Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawaty Siregar menjelaskan, motif pelaku berawal dari rasa kecewa setelah permintaannya meminjam uang tidak dipenuhi sesuai harapan.

> “Pelaku meminta uang Rp50 ribu untuk membeli makan dan rokok. Korban hanya memberikan Rp5 ribu serta meminta pelaku menyelesaikan pekerjaan terlebih dahulu. Pelaku kemudian sakit hati dan membawa kabur sepeda motor korban,” ujar Helrawaty.

Berita Lainnya  Bupati Batanghari Saksikan Final JSFL 2026, SDN 144 Muaro Bungo Juara

Helrawaty mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah korban membuat laporan polisi.

> “Setelah menerima laporan, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di Kota Palembang. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban yang sebelumnya dibawa kabur,” katanya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda PCX, STNK asli, dan dokumen kendaraan. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10,5 juta.

Atas perbuatannya, FP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.