TEBO – Pelarian buronan kasus dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang 1 akhirnya berakhir. Tim Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tebo menangkap tersangka berinisial HAP (36) di Bali setelah hampir satu tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di kawasan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Operasi tersebut berlangsung setelah penyidik Polres Tebo berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tabanan.
Selama menjadi buronan, HAP diketahui bekerja sebagai fotografer dan videografer di Bali. Polisi juga mengungkapkan tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas sebelum akhirnya berhasil dilacak dan diamankan.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi.
«”Penangkapan tersangka merupakan bentuk komitmen Polres Tebo dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindari proses hukum,” kata AKBP Triyanto.»
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan KUR di BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021. Berdasarkan hasil penyidikan, HAP diduga bersama dua tersangka lain, yakni EW selaku Branch Manager dan MA sebagai Micro Staff, menyalurkan pembiayaan kepada 26 nasabah menggunakan identitas pihak lain.
Penyidik menduga terjadi rekayasa terhadap tujuan pembiayaan, jenis usaha, pekerjaan, hingga kemampuan pembayaran para nasabah. Dana hasil pencairan pembiayaan tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, bukan sesuai peruntukannya.
Dalam perkara ini, HAP disebut menggunakan identitas 10 orang dengan total plafon pembiayaan mencapai sekitar Rp1,98 miliar. Sementara hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi menyatakan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,825 miliar.
Polres Tebo menyatakan proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan KUR tersebut.
















