Daerah  

Gagalkan Jaringan Sabu Antarprovinsi, Polisi Tangkap Oknum PNS di Kerinci

KERINCI – Polres Kerinci berhasil membongkar jaringan peredaran sabu antarprovinsi yang beroperasi di wilayah Jambi dan Sumatera Barat.

Selain itu, petugas menangkap dua pelaku, termasuk seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, AKP Yandra, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan tertutup melalui media sosial.

Selanjutnya, tim menemukan aktivitas transaksi narkoba menggunakan akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN” yang melayani pemesanan sabu.

Para pelaku menjalankan modus tempel dengan memanfaatkan transfer digital dan pengiriman titik lokasi penyimpanan barang.

Kemudian, petugas melakukan undercover buy untuk mengungkap jaringan yang diduga dikendalikan bandar berinisial J di Padang.

Dari operasi tersebut, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram di Desa Karya Bakti.

Barang haram itu disembunyikan dalam kotak peluru senapan angin dan diduga bagian jaringan peredaran lebih besar.

Berbekal temuan tersebut, penyidik mengembangkan kasus hingga mengidentifikasi kurir dan penerima barang di Kerinci.

Pada Senin, 15 Juni 2026, petugas menghadang tersangka Z saat melintas di Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh.

Polisi mendapati Z mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor saat membawa narkotika dari Padang.

Saat diperiksa, Z mengaku diperintah bandar J untuk mengantarkan sabu kepada tersangka N alias H.

Tersangka N diketahui merupakan seorang PNS yang berdomisili di Kota Sungai Penuh.

Namun, Z sempat membuang barang bukti di kawasan perkebunan teh Kayu Aro karena merasa dibuntuti petugas.

Meski demikian, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap peran seluruh anggota jaringan tersebut.

Selanjutnya, petugas memancing tersangka N agar datang ke kawasan ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro.

Setibanya di lokasi, polisi langsung menangkap N tanpa perlawanan dan mengamankannya untuk pemeriksaan lanjutan.

Berita Lainnya  Gubernur Al Haris Wacanakan ASN WFH Tiap Jumat, Kurangi Beban Kantor

Hasil penyidikan sementara menunjukkan N berperan sebagai penempel sabu di wilayah Sungai Penuh.

Setelah penangkapan, tim menyisir kawasan Perkebunan Teh Bedeng 8 untuk mencari barang bukti yang dibuang.

Hasilnya, petugas menemukan 41 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 14,7 gram.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan sabu seberat 15,25 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Barang bukti tersebut meliputi dua telepon genggam, dua sepeda motor, dan satu kotak peluru senapan angin.

AKP Yandra mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan panjang terhadap jaringan narkoba lintas provinsi.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar utama dan jaringan yang masih terlibat,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka menjalani proses hukum di Mapolres Kerinci untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara itu, Polres Kerinci mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang masih beroperasi.