Daftar 5 Pejabat Kejagung yang Ditunjuk Presiden Prabowo, Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan tinggi madya di Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026. Perombakan ini dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan strategis setelah dinamika yang terjadi di institusi Adhyaksa.

Penetapan tersebut sekaligus mengakhiri kekosongan beberapa posisi penting, termasuk jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kini dipercayakan kepada Kuntadi.

Berikut daftar lima pejabat Kejaksaan Agung yang ditunjuk Presiden Prabowo:

– Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.

– Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

– Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

– Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung.

– Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Kuntadi menjadi salah satu nama yang paling mendapat sorotan karena dipercaya memimpin bidang pidana khusus. Sebelum menjabat Jampidsus, ia diketahui pernah mengemban tugas sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan menangani sejumlah perkara korupsi besar.

Berita Lainnya  4 Srikandi Pengawal Langit RI, Pilot Perempuan di Balik Misi Penerbangan Presiden

Sementara itu, Asep Nana Mulyana dipercaya mengisi posisi Wakil Jaksa Agung. Pengangkatan tersebut menjadi bagian dari penyegaran organisasi yang diharapkan memperkuat kinerja Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.

Perombakan jajaran eselon I Kejaksaan Agung tertuang dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.