Hukum  

KPK Absen, Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda

Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026), terpaksa ditunda. Penundaan terjadi karena pihak KPK tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan ketidakhadiran tim hukum lembaga antirasuah itu disebabkan bentrok agenda sidang praperadilan lainnya.
“Tim Biro Hukum KPK sedang mengikuti beberapa sidang praperadilan secara paralel, sehingga kami mengajukan permohonan penundaan sidang,” ujar Budi Prasetyo.
Menurut Budi, permohonan penundaan telah disampaikan secara resmi kepada majelis hakim. KPK memastikan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap menghadiri sidang lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
Gugatan Praperadilan Terkait Status Tersangka
Sidang praperadilan ini diajukan Gus Yaqut untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023–2024. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus, namun diduga dibagi tidak sesuai ketentuan.
Sidang Dijadwalkan Ulang
Majelis hakim menyatakan sidang akan dijadwalkan ulang pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Penundaan praperadilan tidak mempengaruhi status hukum tersangka, karena praperadilan hanya menguji prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, atau penyitaan, bukan memutus pokok perkara pidana.
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berita Lainnya  KPK Dalami Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi, Buka Peluang Jerat Pihak Lain