Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie Adriansyah Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan Dugaan TPPU Hari Ini

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan menjemput paksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).

Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan penyidik setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (22/7/2026). Penyidik menilai kehadiran Febrie diperlukan untuk mengungkap secara utuh dugaan TPPU yang tengah disidik.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menegaskan penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa apabila seseorang yang telah dipanggil secara patut kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

«”Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Kalau yang bersangkutan kembali tidak hadir, tentu penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Rudi Margono.»

Rudi menjelaskan, status Febrie dalam perkara dugaan TPPU saat ini masih sebagai saksi. Karena itu, penyidik wajib lebih dahulu meminta keterangannya sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Menurutnya, Kejagung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan agar seluruh barang bukti hasil penggeledahan, termasuk uang tunai dan 74 kilogram emas yang telah disita, dapat dimasukkan dalam pembuktian perkara TPPU.

Berita Lainnya  8.000 Prajurit TNI Disiapkan ke Gaza, Pemerintah Tegaskan Bukan Misi Tempur

«”Sprindik baru diterbitkan untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah ditemukan dapat menjadi bagian dari pembuktian perkara TPPU,” kata Rudi.»

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang sebelumnya telah disidik dan kini diperluas dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami aliran aset serta asal-usul harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Apabila Febrie kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Kejagung menegaskan akan menggunakan kewenangan hukum untuk menghadirkannya secara paksa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).