JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menerima pelimpahan tahap II tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 senilai Rp21,8 miliar. Ketiganya langsung ditahan usai berkas, barang bukti, dan tersangka diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Momen pelimpahan berlangsung di Kantor Kejati Jambi. Salah satu tersangka yang menjadi perhatian adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang tampak tertunduk pasrah saat mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju mobil tahanan.
Selain mantan Kadisdik, dua tersangka lainnya juga menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan dan persiapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek DAK SMK Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp21,8 miliar. Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Ketiga tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa penahanan awal selama 20 hari sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sembari menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kejati Jambi menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga persidangan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
















