Jakarta, – Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Dr. Richard Lee, tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan. Meski demikian, ia tetap dikenakan kewajiban wajib lapor secara berkala.
Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026, yang berlangsung sejak pagi hingga malam. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 35 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran yang menjeratnya. Setelah proses pemeriksaan selesai, Richard Lee diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.
Keputusan tidak menahan Richard Lee diambil berdasarkan pertimbangan hukum acara pidana, termasuk aturan dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Meski tidak ditahan, proses hukum kasus Richard Lee tetap berjalan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama masa penyidikan, kewajiban wajib lapor menjadi syarat hukum yang harus dipatuhi oleh Richard Lee.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan status Richard Lee tetap tersangka hingga proses hukum selesai.
Richard Lee Tidak Ditahan, Dikenakan Wajib Lapor oleh Polda Metro Jaya















