Hukum  

Kemnaker Temukan Ratusan Tenaga Kerja Asing Ilegal di KEK Galang Batang

Bintan, Kepulauan Riau – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan dugaan pelanggaran serius terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dalam inspeksi mendadak (sidak) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Dalam sidak tersebut, tim pengawas menemukan indikasi ratusan TKA yang bekerja tanpa dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, John Andariasta Barus, mengatakan sidak dilakukan bersama tim pengawas Kemnaker untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Tim Pengawas Kemnaker melakukan sidak di KEK Galang Batang dan menemukan indikasi ratusan tenaga kerja asing yang diduga bekerja secara ilegal,” ujar John di Tanjungpinang, Minggu (22/2/2026).
Menurut John, jumlah pasti tenaga kerja asing yang melanggar aturan masih menunggu laporan resmi dari Kemnaker. Ia menegaskan, pihaknya akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan setelah laporan lengkap diterima.
“Kami masih menunggu laporan resmi dari Kemnaker. Setelah itu, temuan lengkapnya akan disampaikan ke publik,” katanya.
Selain itu, tim pengawas juga menemukan 17 tenaga kerja asing asal Tiongkok yang baru tiba di Kepulauan Riau melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah dan melanjutkan perjalanan ke kawasan industri Galang Batang.
John menjelaskan, setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia wajib memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Kemnaker serta membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebesar 100 dolar AS per orang per bulan.
“TKA wajib memiliki RPTKA dan membayar kompensasi sesuai ketentuan. Jika tidak, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi ketenagakerjaan,” tegasnya.
Pemerintah pusat dan daerah menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing, terutama di kawasan investasi strategis seperti KEK Galang Batang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan tenaga kerja lokal sekaligus menjaga iklim investasi yang patuh hukum.

Berita Lainnya  KPK Dalami Rangkap Jabatan Mulyono dalam Kasus Dugaan Korupsi Restitusi Pajak