Hukum  

Ibunda Menangis Haru Saat Delpedro Divonis Bebas oleh PN Jakarta Pusat

Jakarta – Sidang putusan terhadap aktivis Delpedro Marhaen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026). Majelis hakim memutuskan Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang sebelumnya dipermasalahkan. Dengan putusan tersebut, Delpedro dan rekan-rekannya dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.

Suasana haru pun pecah di ruang sidang setelah putusan dibacakan. Ibunda Delpedro tak kuasa menahan tangis syukur saat mendengar putranya dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, putusan tersebut menjadi kabar bahagia bagi keluarga yang sejak awal meyakini Delpedro tidak bersalah.

Berita Lainnya  Dell Akui Baru Jual Chromebook Saat Pengadaan Kemendikbud, Kesaksian Ungkap Fakta Mengejutkan

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Delpedro dengan hukuman penjara atas dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi pada 2025. Namun setelah melalui proses persidangan dan pemeriksaan bukti, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan.