Hukum  

Dugaan Korupsi Dana BOK Muaro Jambi Mencuat, Isu Setoran 5 Persen Seret Inisial NC dan A di Dinas Kesehatan

Oplus_16908288

MUARO JAMBI – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, semakin mengemuka. Selain penetapan dua tersangka, kini mencuat dugaan praktik setoran rutin yang menyeret sejumlah oknum di Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, termasuk inisial NC (Nani Chairani) dan A (Adrianto) yang disebut-sebut memiliki peran strategis.

Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tersebut. Dua tersangka yakni Kepala Puskesmas Kebun IX berinisial DL dan Bendahara BOK berinisial LB diduga menyalahgunakan dana negara pada periode anggaran 2022–2023.

Kasus ini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Muaro Jambi. Kuasa hukum tersangka DL, Fikri Riza, mengungkapkan kliennya tidak bekerja sendiri dalam pengelolaan dana BOK.

Menurut Fikri, terdapat dugaan pola setoran rutin sebesar 5 persen dari Dana BOK yang mengalir ke oknum tertentu di Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi.

“Klien kami memang bertanggung jawab atas penggunaan dana, tetapi penyaluran dilakukan bendahara. Dari informasi yang kami peroleh, ada kewajiban setoran 5 persen ke oknum dinas,” ujarnya.

Berita Lainnya  Kronologi Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual hingga Tewas, Pelaku Diamankan Polisi

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengaudit 18 puskesmas lainnya karena diduga modus serupa terjadi secara sistematis.

Selain itu, muncul dugaan pengumpulan dana Rp30 juta per puskesmas yang disebut dikoordinasikan oknum kepala puskesmas berinisial L setelah laporan dugaan korupsi masuk ke kejaksaan.

Dalam pengembangan perkara, Fikri juga menyebut indikasi peran aktor kunci di Dinas Kesehatan, mantan kadiskes AF termasuk inisial NC dan A, yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap aktor intelektual di balik dugaan korupsi tersebut.