Hukum  

BPK RI Jambi Panggil Rekanan Kab Muaro Jambi. GPM : Saatnya BPK RI Selamatkan Uang Negara

Muaro Jambi – Lelang Proyek barang dan jasa di Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, diduga sudah diatur, oleh Pihak perencanaan, Pasalnya proyek yang telah dimenangkan dan dikerjakan oleh beberapa rekanan yang dibatalkan dan kemudian “Kocok Ulang”

 Aktivis Gerakan Pemuda Marhaenis Jambi Febri Timor, dalam aksi demo di Kantor (BPK RI) dan Mapolda Jambi beberapa hari yang lalu menyampaikan lelang proyek kocok ulang ini terjadi di seluruh satuan kerja di dinas Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muaro Jambi.

Senin 01-12-2026 BPK RI pemanggilan semua rekan kerja Instansi dan Kontraktor untuk menghadap terkait dugaan laporan dari Gerakan Pemuda Marhaenis saudara Pebri Timor.

Dalam hal ini “Pebri Timor menyampaikan apresiasi sekali sama pihak (BPK RI) yang menjunjung tinggi demi menyelamatkan uang negara. untuk berani membongkar kasus ini, hal ini dipercayakan pada BPK RI Jambi”

Pemanggilan ini sebagai langkah awal yang baik dalam menyelematkan uang negara,,ada indikasi ,, kuat dugaan konsultan perencanaan merangkap sebagai kontraktor dan bahkan pengawas pada kegiatan itu sendiri”

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Berita Lainnya  Didakwa 4 Tahun Penjara, YouTuber Resbob Ajukan Perlawanan di Pengadilan

Pasal 76 ayat (1) menyatakan pemilihan penyedia ulang dapat dilakukan apabila: a. Tidak ada peserta yang memasukkan dokumen penawaran;

b. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;

c. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi kualifikasi; atau

d. Terdapat kesalahan dalam proses pemilihan penyedia.

Pasal 76 ayat (2) menyatakan bahwa Pemilihan penyedia ulang dilaksanakan berdasarkan keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).