MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Perlindungan Konsumen

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kebijakan hangusnya sisa kuota internet. Dalam putusannya, MK menegaskan kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus begitu saja dan harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan ketentuan mengenai tarif layanan telekomunikasi harus dimaknai dengan kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa kuota internet yang belum digunakan merupakan hak milik pengguna jasa telekomunikasi sehingga wajib dilindungi.

> “Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya tambahan,” ujar Adies Kadir dalam sidang pembacaan putusan.

MK menilai kebijakan operator tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan bisnis, tetapi juga harus menjamin perlindungan konsumen dan kepastian hukum.

Sebagai bentuk perlindungan, MK menyebut operator dapat menerapkan berbagai mekanisme, antara lain:

Akumulasi atau rollover kuota.

Berita Lainnya  Prabowo Tiba di Washington, Hadiri KTT Gaza hingga Temui Donald Trump

Perpanjangan masa aktif.

Pengalihan manfaat kuota.

Kompensasi.

Refund.

Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Selain itu, MK meminta pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi melibatkan lembaga perlindungan konsumen dalam penyusunan kebijakan tarif.

Operator juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai harga, masa berlaku, sisa kuota, serta menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat.

Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan seluler di Indonesia karena praktik hangusnya sisa kuota yang selama ini dikeluhkan masyarakat harus disesuaikan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi.