Terkuak, BPK Temukan 54 Paket Bermasalah Di KPU Muaro Jambi, Nilainya Capai Rp 4,27 Miliar

MUARO JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 54 paket pengadaan di KPU Kabupaten Muaro Jambi tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang memadai.

Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan pengelolaan anggaran Pemilu 2024. Nilai total paket pengadaan yang menjadi sorotan mencapai Rp4,27 miliar.

BPK menilai ketiadaan KAK dan spesifikasi teknis berpotensi melemahkan perencanaan pengadaan serta menyulitkan pengujian kewajaran harga barang dan jasa.

Di KPU Kabupaten Muaro Jambi, temuan terbesar berada pada sejumlah paket strategis yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Paket tersebut meliputi pengadaan alat kelengkapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), pengadaan bilik suara dan logistik pemilu, serta konsumsi rapat pleno.

Selain itu, BPK juga mencatat paket meeting fullday dan koordinasi tahapan pemilu, pengadaan sewa kantor, serta perlengkapan rekapitulasi suara.

Tak hanya itu, paket pengadaan publikasi media dan dokumentasi kegiatan pemilu juga masuk dalam daftar temuan auditor.

Nilai beberapa paket bahkan mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan selama tahapan Pemilu 2024.

Salah satu paket terbesar yang disorot BPK adalah pengadaan alat kelengkapan TPS Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan nilai lebih dari Rp221 juta.

Selain pengadaan barang, BPK juga menemukan sejumlah paket perjalanan dinas meeting dalam kota yang tidak didukung dokumen memadai.

Paket tersebut mencakup kegiatan rapat koordinasi, bimbingan teknis badan adhoc, hingga persiapan distribusi logistik pemilu ke berbagai wilayah.

Menurut BPK, setiap pengadaan melalui e-katalog maupun mekanisme lainnya wajib didukung KAK, spesifikasi teknis, analisis kebutuhan, dan referensi harga.

Berita Lainnya  PETI Punti Alo Sumay Diduga Dimodali Pengusaha Emas, Nama Aan Ikut Disebut, Aktivitas Masih Berjalan?

Namun, dokumen tersebut tidak tersedia atau tidak disusun secara lengkap pada puluhan paket pengadaan yang diperiksa auditor.

Akibatnya, terdapat risiko barang dan jasa yang dibeli tidak sepenuhnya sesuai kebutuhan serta sulit diuji dari sisi kewajaran harga.

Di sisi lain, lemahnya dokumentasi pengadaan juga berpotensi menimbulkan ketidakefisienan penggunaan anggaran negara apabila tidak segera diperbaiki.

Meski demikian, BPK tidak menyebut temuan tersebut sebagai kerugian negara maupun indikasi tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, temuan itu dikategorikan sebagai ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengadaan yang harus segera ditindaklanjuti oleh satuan kerja terkait.

Karena itu, KPU Kabupaten Muaro Jambi diminta melaksanakan rekomendasi BPK guna memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa ke depan.

Temuan tersebut kini menjadi perhatian publik mengingat seluruh paket berkaitan erat dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang menggunakan anggaran negara.

Selain itu, langkah perbaikan yang telah dilakukan pascatemuan BPK juga menjadi perhatian berbagai pihak.