Dua Pencuri Besi Proyek Sekolah di Jaluko Dibekuk Polisi, Diduga Berulang Kali Beraksi

MUARO JAMBI – Polisi akhirnya menangkap dua pelaku pencurian besi proyek pembangunan sekolah di kawasan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Jaluko saat membawa hasil curian pada Rabu (17/6) dini hari.

Pelaku berinisial S (35), warga Desa Senaung, dan A (33), warga Desa Sembubuk, Kecamatan Jambi Luar Kota.

Keduanya diamankan sekitar pukul 05.00 WIB ketika mengangkut besi curian menggunakan sepeda motor menuju lokasi tertentu.

Polisi menemukan sembilan batang besi sepanjang 12 meter yang diduga baru dicuri dari proyek pembangunan sekolah.

Adapun lokasi pencurian berada di proyek pembangunan Sekolah Al Azhar kawasan Perumahan Citra Raya City, Desa Sungai Duren.

Kapolsek Jaluko, Jhon Purba, membenarkan penangkapan tersebut setelah anggotanya melakukan patroli dan penyelidikan lapangan.

“Pelaku mencuri sebanyak sembilan batang besi dengan panjang masing-masing 12 meter,” ujar Jhon Purba.

Selanjutnya, penyidik langsung memeriksa kedua tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam aksi pencurian lainnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda wilayah Jaluko.

Karena itu, polisi kini mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan pelaku.

Menurut polisi, kasus pencurian material bangunan dan besi proyek belakangan cukup marak terjadi di Jaluko.

Berita Lainnya  Breaking News! Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka

“Kami masih melakukan pendalaman terkait lokasi-lokasi yang pernah menjadi target kedua pelaku. Saat ini kasus pencurian memang sedang marak terjadi di wilayah Jaluko,” kata Jhon Purba.

Selain itu, polisi membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kehilangan kepada pihak berwenang.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jaluko untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.