Pekalongan – Nama Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjadi sorotan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Di tengah proses hukum yang berlangsung, laporan harta kekayaan sang kepala daerah turut menyita perhatian publik.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan pada 30 Maret 2025, total kekayaan Fadia Arafiq tercatat mencapai Rp85,62 miliar.
Mayoritas Aset dari Tanah dan Bangunan
Dalam laporan tersebut, aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp74,29 miliar. Tercatat ada 26 bidang tanah dan bangunan yang dimilikinya di sejumlah lokasi.
Selain properti, Fadia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp1,18 miliar. Rinciannya meliputi satu unit Hyundai Minibus tahun 2013 senilai Rp200 juta dan Toyota Alphard X tahun 2018 senilai Rp980 juta.
Untuk kategori harta bergerak lainnya, nilainya mencapai Rp3,02 miliar. Sementara kas dan setara kas yang dimiliki tercatat sebesar Rp10,33 miliar.
Adapun jumlah utang yang dilaporkan sebesar Rp3,20 miliar. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersihnya tetap berada di kisaran Rp85,62 miliar.
Menunggu Penjelasan Resmi KPK
Hingga saat ini, pihak KPK masih mendalami kasus yang menjerat Fadia Arafiq. Detail terkait perkara dan konstruksi dugaan tindak pidana korupsi belum disampaikan secara lengkap kepada publik.
Sebelum menjabat sebagai Bupati Pekalongan, Fadia dikenal sebagai figur publik dan merupakan putri dari pedangdut legendaris A. Rafiq.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus OTT ini masih menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut. Publik pun kini menanti transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
OTT KPK, Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tembus Rp85,6 Miliar















