Pembunuh Pemilik Toko di Simpang Rimbo Divonis 19 Tahun Penjara, Dua Pelaku Lain Masih Buron

JAMBI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang wanita pemilik toko di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/7/2026). Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus pembunuhan ini sempat menggemparkan masyarakat Jambi karena terjadi di sebuah toko milik korban di kawasan Simpang Rimbo. Dari hasil penyidikan, aksi kejahatan tersebut diduga dilakukan lebih dari satu orang.

Hingga proses persidangan berlangsung, dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan belum berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Berita Lainnya  Tegur Bocah Main Mikrofon, Imam Masjid di Palopo Dikeroyok

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap seluruh pelaku yang terlibat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menghilangkan nyawa korban, hingga kini masih ada dua pelaku yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.