Vonis 10 Tahun Belum Inkrah, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Banding Awal Agustus

JAKARTA – Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memasuki babak baru.

Meski telah divonis 10 tahun penjara, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan sidang perdana banding pada Rabu, 5 Agustus 2026, untuk menguji kembali putusan tingkat pertama.

Nadiem mengajukan banding setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai amar putusan sebelumnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum turut mengajukan banding sehingga seluruh putusan akan diperiksa kembali oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi.

Majelis hakim tingkat banding memiliki kewenangan mempertahankan, memperberat, meringankan, bahkan membatalkan putusan sebelumnya berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebut sidang banding dipimpin Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana bersama dua hakim anggota.

Berita Lainnya  Dell Akui Baru Jual Chromebook Saat Pengadaan Kemendikbud, Kesaksian Ungkap Fakta Mengejutkan

“Majelis hakim terdiri atas Ketua Subachran Hardi Mulyana dengan hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun,” demikian keterangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.