Penahanan Varial Adhi Putra Cs Diperpanjang, Berkas Kasus Korupsi DAK Fisik SMK Jambi Masih Dilengkapi

JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2021.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, mantan Kabid SMK Bukri, dan pihak swasta David Hadi Husman.

Perpanjangan penahanan dilakukan setelah penyidik menerima surat perpanjangan sejak awal Juli 2026. Langkah tersebut diambil karena proses penyidikan masih berjalan dan berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat praktik SMK yang bersumber dari DAK Fisik Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek dengan nilai sekitar Rp121 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp21,8 miliar.

Sebelumnya, Varial Adhi Putra, Bukri, dan David telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025. Ketiganya kemudian resmi ditahan penyidik pada 4 Mei 2026 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Berita Lainnya  Eks Kepala Dinas Pendidikan Jambi Varial Adhi Putra, Bukri dan David Resmi Ditahan di Polda, Terseret Kasus Korupsi DAK SMK

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Dengan diperpanjangnya masa penahanan, ketiga tersangka tetap berada di rumah tahanan sambil menunggu proses pemberkasan dinyatakan lengkap (P-21) sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.