Diduga Dipicu Sengketa Lahan, Pria 58 Tahun Tewas di Kebun Mendahara Ulu

TANJABTIM – Peristiwa pembunuhan menggemparkan warga Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jumat (10/7/2026) pagi. Seorang pria berusia 58 tahun ditemukan tewas di sebuah kebun yang berada di RT 01 Dusun Mencolok Laut, Desa Mencolok.

Korban diketahui bernama Supahak (58), warga Dusun Pasir Putih, Desa Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu. Ia ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian sekitar pukul 08.30 WIB.

Berdasarkan informasi awal dari kepolisian, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh sengketa lahan yang terjadi di kawasan Dusun Mencolok Laut. Dugaan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan motif serta kronologi lengkap kejadian.

Terduga pelaku berinisial Hasan (sekitar 50 tahun), warga Dusun SP Kiri, Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu. Setelah kejadian, Hasan mendatangi Polsek Mendahara Ulu untuk menyerahkan diri dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Timur guna menjalani proses hukum.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra melalui Kapolsek Mendahara Ulu AKP B. Tarigan membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanjabtim serta Puskesmas Simpang Tuan, sekaligus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Berita Lainnya  Walikota Jambi ? Mengapa TPS Sampah Cepat Ditertibkan, Reklame di Atas Trotoar Dan Tidak Berijin Dibiarkan?

Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya dua saksi, yakni Kepala Dusun Mencolok Laut, Said Haidir (32), dan seorang warga setempat, Julis Setiawan (38).

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban, satu keranjang berisi parang dan gancu, serta satu unit alat semprot gulma. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Hingga kini, Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur masih terus mendalami motif pembunuhan serta melengkapi alat bukti. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.