Hukum  

Dell Akui Baru Jual Chromebook Saat Pengadaan Kemendikbud, Kesaksian Ungkap Fakta Mengejutkan

Jakarta – Direktur PT Dell Indonesia, Alexander Vidi Firdaus, mengakui bahwa perusahaannya baru menjual Chromebook ketika ada proyek pengadaan laptop Kemendikbudristek pada 2021. Sebelum proyek tersebut, Dell Indonesia tidak pernah memasarkan Chromebook secara komersial di Indonesia.
Pengakuan itu disampaikan Alexander saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menjelaskan, Dell menjual sekitar 110.812 unit Chromebook senilai Rp358,5 miliar melalui tiga distributor selama periode Maret hingga Juni 2021.
“Dell Indonesia belum pernah menjual Chromebook sebelumnya. Produksi dilakukan di China khusus untuk kebutuhan proyek tersebut,” ujar Alexander di persidangan.
Jaksa penuntut umum menyebut proyek pengadaan Chromebook tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun, yang terdiri dari dugaan kemahalan harga perangkat dan pembelian perangkat lunak yang dianggap tidak bermanfaat bagi sekolah.
Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan rekayasa spesifikasi tender dan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jaksa menyatakan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap peran berbagai pihak dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Berita Lainnya  BNN Bongkar Jaringan Narkoba Segitiga Emas, Sita 160 Kg Sabu di Aceh