KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar

Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Jumat (19/6/2026), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

Penggeledahan ini menjadi lanjutan pengusutan perkara yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan di lokasi untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dokumen keimigrasian bagi WNA.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Budi Prasetyo.

Sementara itu, KPK belum mengungkap barang bukti yang berhasil diamankan karena proses penggeledahan masih berlangsung saat pernyataan disampaikan kepada publik.

Penyidik berjanji akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilakukan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode 2022 hingga 2026. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat imigrasi turut ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, serta beberapa pejabat dan staf lainnya yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Berita Lainnya  BREAKING NEWS: KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim

KPK mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian itu menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dana tersebut diduga dibagikan secara rutin kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam penyidikan sebelumnya, KPK juga telah menahan Silmy Karim bersama para tersangka lain selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pengembangan operasi tangkap tangan terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Di sisi lain, pihak Kantor Imigrasi Denpasar memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan normal meski kantor mereka menjadi lokasi penggeledahan penyidik KPK.

Layanan pembuatan paspor maupun pengurusan izin tinggal disebut tidak terdampak oleh proses hukum tersebut.

“Pelayanan tetap berjalan lancar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti.