Hukum  

Tak Kantongi Dokumen Resmi, Pengiriman Burung Hias di Jambi Digagalkan

JAMBI – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jambi menggagalkan pengiriman burung hias yang tidak dilengkapi dokumen resmi saat pemeriksaan di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, mengatakan petugas mengamankan enam ekor burung yang berasal dari Kepulauan Riau dan hendak dikirim ke Brebes, Jawa Tengah. Burung tersebut terdiri dari satu penitis bunga api, satu kolibri kelapa, tiga kolibri ninja, dan satu burung corok-corok.
“Pengiriman tanpa dokumen resmi sangat berisiko terhadap penyebaran hama dan penyakit hewan antarwilayah,” kata Sudiwan, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, setiap pengiriman hewan wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dan dokumen karantina. Sebelum dilakukan penahanan, pemilik burung sempat diarahkan untuk melengkapi dokumen melalui mekanisme penolakan dan pengembalian ke daerah asal, namun tidak dipenuhi sehingga petugas melakukan penahanan.
Setelah diamankan, Karantina Jambi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut. Seluruh burung tersebut kemudian dilepasliarkan di kawasan Hutan Kota Jambi sebagai bagian dari upaya konservasi.
Sudiwan menegaskan, pengawasan lalu lintas hewan akan terus diperketat, terutama menjelang meningkatnya aktivitas perdagangan. Ia mengimbau masyarakat mematuhi aturan dan memastikan seluruh dokumen lengkap sebelum melakukan pengiriman satwa.
“Ini demi melindungi sumber daya hayati dan mencegah risiko penyebaran penyakit. Pengawasan akan terus kami lakukan secara konsisten,” ujarnya.

Berita Lainnya  Kronologi Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual hingga Tewas, Pelaku Diamankan Polisi