Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Mulai Hari Ini, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Mulai Hari Ini, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun

JAMBI – Kabar baik bagi masyarakat Provinsi Jambi yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Jambi resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai Selasa, 18 Agustus 2026.

Program ini menjadi salah satu bentuk keringanan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, sekaligus momentum memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gubernur Jambi Al Haris secara resmi meluncurkan program pemutihan tersebut pada Senin (17/8/2026), setelah pelaksanaan upacara HUT ke-81 RI di halaman Kantor Gubernur Jambi.

Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun mendapatkan keringanan. Pemilik kendaraan cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak, sesuai ketentuan program.

Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama beberapa tahun tidak perlu membayar seluruh pokok tunggakan tersebut selama memenuhi persyaratan program pemutihan.

Selain itu, Pemprov Jambi juga memberikan pembebasan terhadap sanksi administratif atau denda keterlambatan PKB.

Berlaku Sampai 30 September 2026

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tidak berlangsung sepanjang tahun. Pemprov Jambi menetapkan periode program mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.

Karena waktunya terbatas, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas akhir pelayanan.

Data Pemprov Jambi menunjukkan terdapat sekitar 2,5 juta kendaraan bermotor di Provinsi Jambi. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta kendaraan belum memenuhi kewajiban pajaknya.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Ada Diskon Pajak Kendaraan

Selain pemutihan tunggakan, Pemprov Jambi juga memberikan sejumlah insentif bagi wajib pajak.

Berita Lainnya  4 JCH Kloter Perdana Jambi Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Dua Pengganti Diupayakan Masuk Kloter Terakhir

Berdasarkan informasi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi, kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon 5 persen, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih mendapatkan diskon 2,5 persen.

Untuk masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan, tersedia pula pengurangan pokok pajak sebesar 7,5 persen sesuai ketentuan program.

Dengan berbagai keringanan tersebut, program pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026 menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali menertibkan administrasi kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Jangan Tunggu Sampai Program Berakhir

Pemprov Jambi mengajak masyarakat segera mendatangi layanan Samsat terdekat untuk memanfaatkan program tersebut.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai layanan Samsat yang tersedia di wilayah Provinsi Jambi.

Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan seluruh dokumen kendaraan telah sesuai dan mengikuti persyaratan yang berlaku.

Dengan periode pemutihan yang hanya berlangsung hingga 30 September 2026, kesempatan mendapatkan keringanan pajak ini sebaiknya tidak ditunda.

Kata kunci: pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026, pajak kendaraan Jambi, pemutihan pajak Jambi, Samsat Jambi, PKB Jambi, tunggakan pajak kendaraan Jambi.